Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum

 Kemenkumham Sumsel Dorong Peningkatan Peran Penyidikan PNS dalam Penegakan Hukum

--

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

Hal ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas PPNS demi mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain itu, Ika juga menggarisbawahi pentingnya informasi terkini mengenai jumlah PPNS di masing-masing wilayah.

Data yang terkumpul menunjukkan bahwa jumlah PPNS di Sumatera Selatan sejak tahun 2016 hingga April 2024 mencapai 183 orang, tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idulfitri di Sumsel Berjalan Lancar

Meskipun demikian, terdapat perbedaan signifikan antara data PPNS dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Oleh karena itu, para peserta sosialisasi diharapkan dapat memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan jumlah PPNS di wilayah masing-masing.

Hal ini akan membantu dalam pemantauan dan evaluasi terhadap peran serta eksistensi PPNS dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Acara sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.

Dengan meningkatkan koordinasi dan kompetensi PPNS, diharapkan penegakan hukum di Sumatera Selatan dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: