Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Ditetapkan: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Ditetapkan: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Ditetapkan: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAWA BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Ditetapkan: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat.

Rapat paripurna antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pemekaran Kabupaten Subang Utara. 

Keputusan ini memberikan angin segar bagi wilayah tersebut untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), dengan persiapan yang dinilai paling matang dibandingkan kandidat DOB lainnya.

Subang Utara, yang memiliki ibu kota di Ciasem, telah dipilih sebagai kandidat DOB setelah melalui pertimbangan matang dari Pemprov dan DPRD Jawa Barat. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah: Kabupaten Subang Utara Disetujui Sebagai Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Persetujuan DPRD Jawa Barat: Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Berdiri Sebagai Otonomi Baru

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan administrasi pemerintahan dengan masyarakat di tingkat lokal.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengusulkan 9 calon DOB, termasuk Subang Utara, sebagai langkah awal untuk memperluas administrasi di wilayah tersebut. 

Selain Subang Utara, calon DOB lainnya mencakup Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, dan Indramayu Barat.

Proses selanjutnya akan melibatkan pengajuan Subang Utara kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bogor: Kabupaten Bogor Barat Sebagai Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Subang Utara: Langkah Menuju Kesejahteraan dan Pembaruan Otonomi Baru di Jawa Barat

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini masih berlaku moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak tahun 2006.

Moratorium ini diambil sebagai respons terhadap gelombang pemekaran daerah yang meluas sejak diberlakukannya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: