Persetujuan DPRD Jawa Barat: Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Berdiri Sebagai Otonomi Baru

Persetujuan DPRD Jawa Barat: Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Berdiri Sebagai Otonomi Baru

Wacana Pemekaran Kabupaten Subang Utara: Pemerataan Pembangunan Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube KM ONE

JAWA BARAT, PALPOS.ID - Persetujuan DPRD Jawa Barat: Pemekaran Wilayah Kabupaten Subang Utara Berdiri Sebagai Otonomi Baru.

Pada Selasa, 27 Juni 2023 yang lalu, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara, sebagai langkah pemekaran Kabupaten Subang di Provinsi Jawa Barat. 

Persetujuan ini menjadi titik penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bogor: Kabupaten Bogor Barat Sebagai Kabupaten Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Subang Utara: Langkah Menuju Kesejahteraan dan Pembaruan Otonomi Baru di Jawa Barat

Keputusan ini didasari oleh kerjasama antara berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh dari Forum Koordinasi pemekaran Pantura Subang dan aspirasi masyarakat setempat.

Menurut Ridwan Kamil, Kabupaten Subang Utara merupakan hasil dari kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, dari tingkat desa hingga anggota DPR RI. 

Hal ini menandai kesuksesan dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.

Hingga saat ini, Pemprov Jabar telah mengusulkan sembilan CDPOB ke Pemerintah Pusat, termasuk Kabupaten Subang Utara.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor: Menuju Bogor Barat sebagai Otonomi Baru di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kabupaten Indramayu Barat: Langkah Menuju Otonomi Baru di Jawa Barat

Ridwan Kamil berharap agar moratorium terkait pemekaran wilayah yang masih berlaku dapat dicabut oleh Pemerintah Pusat, baik di masa pemerintahan saat ini maupun di masa yang akan datang. 

Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan menuju peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: