Sat Narkoba Polres Mura Gerebek Rumah Warga, Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Sat Narkoba Polres Mura Gerebek Rumah Warga, Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan polisi. Foto Humas Polres Mura--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID-  Tim Elang Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penggerebekan di kediaman Juri Fahmi (43), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,  Rabu, 24 April 2024,sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Elang berhasil mengamankan 16 paket barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 4,23 gram.

Bersama barang bukti tersebut, Juri Fahmi diamankan ke Mapolres Mura untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas bisnis ilegal yang dilakukan oleh Juri Fahmi.

BACA JUGA:Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas

Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Mura menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah Juri Fahmi.

Saat melakukan penggeledahan, Tim Elang berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram.

Selain itu, ditemukan juga botol bekas minyak rambut dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Mahkota Minta Maaf Kepada Ujang Kocot

Romi menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya.

Tindakan tersangka yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: