Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas
Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
HEADLINE, PALPOS.ID - Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Dimana, Skandal Korupsi Mengguncang Dinas Pendidikan Musi Rawas: Pengelolaan Dana Makan Minum Siswa Tahfiz Memburuk
Pengungkapan Kejahatan Korupsi
Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, suasana di Ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terasa tegang.
Pukul 14.00 WIB, penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi mengguncang kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Netty Herawaty Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Kekerasan Seksual Terhadap Anak Guncang Kabupaten Musi Rawas, DPPPA Lakukan In
Kali ini, tersangka diidentifikasi sebagai Nety Herawati, seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024, Nety Herawati diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pada Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfiz tahun anggaran 2021-2022.
Identitas Tersangka
Nety Herawati SPd (50), warga Jalan Duku I, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang pendidikan S-1, Nety Herawati seharusnya menjadi contoh integritas dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Aduh, Ada Lagi Ayah di Musi Rawas Tega Jadikan Anak Budak Nafsu
BACA JUGA:Sempat Kabur dan Tembak Polisi, Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Tewas Didor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: