BSN Meluncurkan Dukungan Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi

BSN Meluncurkan Dukungan Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi

Kukuh S Achmad f ist--

METROPOLIS, PALPOS.ID - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 menjadi landasan bagi kebijakan ini, yang menekankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pasal 46 dalam peraturan tersebut mengamanatkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengelolaan SPBE.

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Status Jadi Domestik, Pengamat : Berdampak pada Aktivitas Perekonomian

BACA JUGA:Tinggalkan Jejak di Keindahan Kerajinan Sulawesi: Menggali Karya Seni yang Memikat Hati

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak cepat dengan menerbitkan sejumlah SNI yang mendukung pelaksanaan SPBE.

Salah satunya adalah SNI ISO 31000 tentang Manajemen Risiko, yang menjadi dasar untuk manajemen SPBE yang efektif.

Pendukung utama dalam menjalankan manajemen SPBE adalah akreditasi lembaga sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang diawasi oleh BSN.

BACA JUGA:17 Titik Ruas Jalan Palembang Rusak Akibat Proyek IPAL, Ini Langkah Pemkot Palembang

BACA JUGA:Disdik Sumsel Tetapkan 50% Kuota PPDB tahun 2024/2025, Ini Pandangan Akademisi

Kepala BSN, Kukuh S Achmad, menjelaskan bahwa BSN memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui KAN.

Ini membantu memastikan bahwa standar yang ditetapkan dijalankan dengan konsisten dan berkualitas tinggi.

Hingga 2024, KAN telah mengakreditasi 3.202 LPK, termasuk lembaga sertifikasi yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan SPBE.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Perkembangan UMKM di Indonesia Terhadap Kemajuan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: