Kurang Dua Kali Kebutuhan, KPU OKI Perpanjang Penerimaan Pendaftaran PPK Air Sugihan

Kurang Dua Kali Kebutuhan, KPU OKI Perpanjang Penerimaan Pendaftaran PPK Air Sugihan

Calon PPK Pilkada 2024 saat menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU Ogan Komering Ilir (OKI).-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - KPU Ogan Komering Ilir (OKI) memperpanjang waktu penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 khusus Air Sugihan.

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan mengatakan, perpanjangan dilakukan karena kuota pendaftar PPK Air Sugihan kurang dari dua kali kebutuhan.

"PPK per kecamatan itu ada 5 orang, jadi kalau pendaftaran dibutuhkan dua kali kebutuhan maka harus ada 10 orang. Namun, dari Air Sugihan baru 8 orang," ungkapnya, Selasa, 30 April 2024.

Ia menambahkan, perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran PPK Air Sugihan selama 3 hari yakni, dari tanggal 30 April sampai 2 Mei 2024.

BACA JUGA:Mulai Besok Nasdem OKI Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil, Begini Kriteria yang Dianggap Serius!

BACA JUGA:Meriahkan Semifinal AFC Cup U-23 Indonesia Vs Usbekistan, Pemkab OKI Gelar Nobar

"Dari jumlah pendaftar Air Sugihan saat ini memang sudah ada yang telah menyerahkan berkas di Siakba. Namun, istilahnya masih kurang untuk syarat pendaftarannya, maka kami buka perpanjangan," ujar Hadi.

Dikatakannya lagi, jika sudah dibuka waktu perpanjangan dan tidak ada lagi yang mendaftar. Berarti hanya pendaftar yang ada sekarang inilah yang akan mengikuti tes di tahap selanjutnya.

"Untuk kecamatan lain, semuanya sudah lengkap kuota pendaftarannya. Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Air Sugihan khususnya, diharapkan partisipasinya untuk mendaftar PPK Pilkada 2024 nanti," tuturnya.

Lanjut Hadi, setelah menyelesaikan tahap pendaftaran, calon PPK akan mengikuti tahap berikutnya yakni, penelitian administrasi dari tanggal 24 April - 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Pelayanan Samsat OKI 1 Pindah ke Kantor Baru

BACA JUGA:Terakhir Pendaftaran PPK, KPU OKI Tunggu Penyerahan Berkas Fisik hingga Pukul 12 Malam

Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 4 - 5 Mei 2024; Tes tertulis dari 6 - 8 Mei 2024; dan pengumuman dari 9 - 10 Mei 2024.

"Selanjutnya, tes wawancara calon PPK dari 11 - 13 Mei 2024; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dari 14-15 Mei 2024; dan pelantikan pada 16 Mei 2024," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: