Gelar Pleno Terbuka, KPU Kota Prabumulih Tetapkan Perolehan Jumlah Kursi dan Calon Terpilih
Ketua KPU Kota Prabumulih dan anggota saat menggelar pleno terbuka penetapan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih, Kamis 2 Mei 2024-Foto: Prabu-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dalam pemilihan umum tahun 2024.
Acara ini digelar di Fave Hotel Prabumulih, Kamis, 2 Mei 2024, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma, serta ketua partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Martadinata, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini dilaksanakan karena tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil pemilu.
BACA JUGA:Rutin Menggelar Operasi Pasar Murah, IPH di Kota Prabumulih Turun
BACA JUGA:Isyaratkan Nyalon Walikota? Deni Victoria Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Nasdem
“Dan hari ini merupakan hari terakhir penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih,” ujar Martadinata.
Dijelaskannya, berbagai partai politik berhasil meraih kursi di DPRD Kota Prabumulih, termasuk Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PBB, PAN, PPP, Nasdem, PKS, dan lainnya.
"Partai pemenang adalah partai Demokrat dengan raihan 5 kursi," jelasnya.
Setelah penetapan dilakukan, Martadinata menjelaskan bahwa akan dilakukan penandatanganan berita acara (BA) yang akan dilampirkan kepada seluruh partai politik yang hadir.
BACA JUGA:Lantik Ratusan PPPK, Pj Walikota Prabumulih Ingatkan Agar Disiplin dan Tidak Selingkuh
BA tersebut akan dijadikan sebagai landasan untuk pelantikan anggota DPRD Kota Prabumulih.
"Jadwal pelantikan masih menunggu keputusan dari Sekretariat dan Pemerintahan," terangnya.
Martadinata juga menyampaikan rasa syukurnya karena tidak ada gugatan terkait locus DPRD Kabupaten/Kota Prabumulih, sehingga proses penetapan kursi dan calon terpilih dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: