Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024-Foto : Diansyah/Palpos-

"Di dalam UU No.7 Tahun 2017, yang memberikan sanksi itu terletak pada KASN. Kita dari Bawaslu hanya melakukan penelusuran dan jika terbukti, kita hanya merekomendasikan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: