UU Desa Baru, Kades Menjabat hingga 16 Tahun, Ini Kata Pengamat
Para Kades saat menyuarakan hak mereka terkait UU Desa tahun lalu. f disway--
BACA JUGA:Disdik Sumsel Tetapkan 50% Kuota PPDB tahun 2024/2025, Ini Pandangan Akademisi
"Dengan kekuasaan dan akses terhadap dana desa yang besar, Kades bisa menjadi sasaran empuk bagi praktik korupsi," tambahnya.
Veri juga menyoroti penyelesaian kasus penyelewengan dana desa yang hanya bergantung pada inspektorat Pemerintah Daerah atau hingga Lembaga Adat Desa (Lades) yang memiliki kekebalan hukum.
"Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi impunitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat desa," ungkapnya. "Intinya, UU Desa yang baru disahkan sangat tidak demokratis dan berpotensi meningkatkan kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa," tegasnya.
BACA JUGA:3.600 Non PNSD Pemkot Palembang Belum Jadi PPPK, Ratu Dewa : Siap-siap Segera Ada Seleksi
BACA JUGA: Keputusan Pemerintah Cabut Aturan Ekskul Pramuka di Sekolah Menuai Pro dan Kontra
Veri juga menambahkan bahwa UU Desa baru ini merupakan produk gagal dari DPR RI, yang justru menjadikan Kades lebih berkuasa dibandingkan Bupati dan Camat karena masa jabatannya yang mencapai 8 tahun.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi implementasi UU Desa ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi pemerintahan dan kemajuan daerah. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: