UU Desa Baru, Kades Menjabat hingga 16 Tahun, Ini Kata Pengamat

UU Desa Baru, Kades Menjabat  hingga 16 Tahun, Ini Kata Pengamat

Para Kades saat menyuarakan hak mereka terkait UU Desa tahun lalu. f disway--

METROPOLIS, PALPOS.ID - Tuntutan perubahan Undang Undang Desa oleh para Kepala Desa (Kades) akhirnya berimbas pada seluruh Kades yang ada di Indonesia. 

Dimana Perubahan UU Desa itu sendiri, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Bukan hanya masa bakti Kades yang berubah, yang sebelumnya hanya maksimal 2 periode atau 12 tahun, namun dalam UU Nomor 3 tahun 2024, Kades bisa memimpin hingga dua periode atau maksimal 16 tahun.

BACA JUGA:Sinergi dengan TNI AL, KKP Berhasil Amankan Puluhan Ribu Benih Lobster dari Jaringan Penyelundupan

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Status Jadi Domestik, Pengamat : Berdampak pada Aktivitas Perekonomian

Selain itu, kabar baiknya lagi, mereka akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Terkait Undang Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kades ini, timbul pertanyaan apakah dengan diperpanjangnya jabatan efektif atau justru bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan jabatan?. 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan menilai, Undang-undang Desa yang baru ditandatangani Presiden RI ini, telah menimbulkan kontroversi yang cukup besar di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Bangga! Ratu Dewa Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024, Palembang Satu-Satunya di Sumsel

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Bergengsi: Terbaik ke-6 Nasional dalam Penerapan SPM! 

Menurut Ketua MAKI Sumsel yang juga Pengamat Kebijakan Publik, ini UU Desa terbaru terkesan tidak demokratis dan berpotensi menciptakan polemik yang panjang, terutama dalam hal penilaian kinerja Kepala Desa.

"Kades menjadi raja kecil dengan uang besar selama 8 tahun kepemimpinannya, yang berdampak pada menurunnya penghormatan masyarakat terhadap pemerintahan desa," ujar Veri, Minggu (4/4).

Masa jabatan yang panjang tersebut lanjut dia, didukung dengan alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, menjadi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat Tajam di Palembang, Peringatan Serius dari Dinas Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: