Tegah ! Bayi Sepanjang 42 Cm Dibuang dan Ditemukan Warga OKI di Dalam Kardus

Tegah ! Bayi Sepanjang 42 Cm Dibuang dan Ditemukan Warga OKI di Dalam Kardus

Tegah ! Bayi Sepanjang 42 Cm Dibuang dan Ditemukan Warga OKI di Dalam Kardus-Foto : Ist-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Sungguh tegah orang yang telah membuang bayi yang ditemukan di dalam kardus oleh warga Blok B, Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Jum'at, 10 Mei 2024 pagi.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut memiliki panjang badan 42 Cm dan berat 1,7 Kg ditemukan  oleh Neli Anjani (17) saat dirinya sedang menyapu di teras rumahnya sekitar pukul 08.40 WIB.

Atas penemuan bayi ini, sontak membuat warga yang berada di sekitar lokasi kejadian itu mendadak heboh.

Awalnya, Neli melihat ada sebuah kardus dan ia pun mendekatinya. Namun, ketika kardus tersebut dibuka, Neli kaget ternyata ada sesosok bayi laki-laki di dalamnya.

BACA JUGA:Malam Kenal Pamit Dandim 0402/OKI-OI, Asmar Sampaikan Hal Ini untuk Pejabat Lama dan Baru

BACA JUGA:Sigap Tanggapi Musibah, Pemprov Sumsel Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Perbaikan Asrama Putra SMAN 3 Kayuagung

Kemudian, Neli segera melaporkan penemuan bayi itu kepada keluarganya dan ke pihak Polsek Lempuing.

Sementara, saat menerima informasi dari warga, anggota Polsek Lempuing dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Haryanto SH langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi SH mengatakan, bayi yang ditemukan itu sudah dibawa ke Bidan Eli Sukaesih yang berada di Blok J Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah, bayi dalam keadaan sehat dan untuk sementara dirawat Bidan Eli Sukaesih guna memonitor kondisi kesehatannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Melalui Pergeseran Anggaran, Pemprov Sumsel akan Renovasi Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung

BACA JUGA:Daftarkan Diri Anda, Penjaringan Calon Ketua PWI OKI Telah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Kemudian tambahnya, saat ini mereka masih melakukan penyelidikan, siapa yang telah membuang bayi tersebut. Dimana terhadap pelaku, nanti dikenakan Pasal 308 KUHP. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: