Perpanjangan Kontrak WK Ketapang: Langkah Strategis PGN Saka dan Petronas

Perpanjangan Kontrak WK Ketapang: Langkah Strategis PGN Saka dan Petronas

Perpanjangan Kontrak WK Ketapang: Langkah Strategis PGN Saka dan Petronas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BISNIS, PALPOS.ID - Perpanjangan Kontrak WK Ketapang: Langkah Strategis PGN Saka dan Petronas.

Saka Energi Indonesia (PGN Saka), melalui anak perusahaannya PT Saka Ketapang Perdana, telah resmi mendapatkan perpanjangan kontrak Wilayah Kerja (WK) Ketapang. 

Bersama dengan Petronas Carigali Ketapang II Ltd. (PCK2L) sebagai operator, kontrak tersebut kini diperpanjang hingga 2048. 

Keputusan ini merupakan bagian dari skema Production Sharing Contract (PSC) yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Tanah Air.

BACA JUGA:Optimisme Terangkat: PGN Tbk Memperluas Visi Bisnis dengan Fokus pada Energi Bersih dan Terbarukan

BACA JUGA: Memperkuat Industri Nasional: PT PGN Tbk Salurkan Gas Bumi ke PT Freeport Indonesia untuk Program Hilirisasi

Prospek Cerah di Laut Jawa

Wilayah Kerja Ketapang yang terletak di Laut Jawa ini dikenal memiliki potensi sumber daya minyak dan gas yang signifikan.

Dengan perpanjangan kontrak selama 20 tahun, PGN Saka dan Petronas optimis akan mampu meningkatkan produksi secara signifikan. 

Kontrak ini, yang sebelumnya akan berakhir pada tahun 2028, diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan produksi energi nasional.

Pada acara penandatanganan yang berlangsung di the 48th IPA Convention and Exhibition 2024 di ICE BSD, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menekankan pentingnya perpanjangan kontrak ini. 

BACA JUGA:PGN Menguatkan Peran LNG dalam Menghadapi Tantangan Energi dan Geopolitik

BACA JUGA:Infrastruktur Gas Bumi PT PGN Tbk Dipantau Ketat Demi Kepastian Kelancaran Operasional

"Perpanjangan kontrak ini bukan hanya sebuah langkah strategis bagi PGN Saka dan Petronas, tetapi juga bagi ketahanan energi Indonesia," ujar Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: