Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Sumatera Selatan telah menjalankan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari upaya untuk memetakan risiko korupsi dan menilai upaya pencegahan korupsi.

Survei tersebut, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan langkah konkret dalam mengukur efektivitas program pencegahan korupsi yang telah diimplementasikan oleh Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, mengungkapkan bahwa SPI telah menjadi bagian dari agenda sejak tahun 2020.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah Melalui Kekayaan Intelektual Komunal

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel

Program ini menjadi salah satu prioritas nasional dan indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), yang bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

SPI melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai internal, pengguna layanan, mitra kerja sama, vendor pengadaan, auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, dan asosiasi pengusaha.

Partisipasi yang luas ini memastikan adanya sudut pandang yang komprehensif dalam mengevaluasi integritas dan upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Kemenkumham Sumsel Kawal Keberangkatan Jemaah Haji

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kenalkan Profesi Penerjemah Tersumpah ke Masyarakat

Hasil resume SPI tahun sebelumnya menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah mencapai angka 71,92, yang menempatkannya dalam kategori Rentan.

Meskipun demikian, angka tersebut masih di atas rata-rata nasional, namun tetap merupakan tantangan yang perlu diatasi.

Terutama, survei mengidentifikasi beberapa area rawan pungutan liar (pungli), seperti dalam pelayanan publik, pengadaan barang/jasa, dan perizinan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terima Hibah Tanah dan Bangunan Untuk UKK Imigrasi Lubuklinggau

BACA JUGA: Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel Bina Fisik dan Mental CPNS Baru

Menyikapi temuan tersebut, Ilham Djaya menyatakan komitmen untuk melawan pungli dengan meningkatkan integritas pegawai, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang jelas, serta sistem Reward dan Punishment dalam pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, inovasi digital juga diadopsi untuk mengurangi celah-celah praktik pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: