Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Integritas Pencegahan Korupsi

--

Pelaksanaan SPI di tahun berikutnya, yaitu tahun 2024, dilakukan dengan pengumpulan data melalui survei online dan pertemuan tatap muka.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Gedung dan SAE

Tujuh hal yang dinilai dalam survei tersebut mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, pencegahan dagang pengaruh, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi anti-korupsi.

Ilham Djaya juga menegaskan bahwa Insan Kemenkumham Sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, budaya anti korupsi, serta berkontribusi dalam mencapai prestasi organisasi.

Pesan tersebut mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan ke Pelaku Usaha Lubuklinggau

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di Kantor Wilayah Sumatera Selatan, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Dengan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir, dan pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: