Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010
Terungkap! Izin Praktik Bidan Zainab Mantan Lurah Sindur Sudah Tidak Berlaku Sejak 2010-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum bidan Zainab alias ZN, yang juga mantan lurah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota PRABUMULIH, kini memasuki babak baru.
Pada Senin, 20 Mei 2024, Zainab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penyidik menjerat Zainab dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 huruf b, serta pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara lima tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Prabumulih, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, didampingi Wadirkrimsus AKBP Witdiardi SIK, Kapolres Prabumulih Endro Aribowo SIk, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa Zainab telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Breaking News, Babak Baru Kasus Malapraktik: Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dugaan malapraktik yang dilakukannya.
Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Register (STR) milik Zainab telah habis masa berlakunya.
"SIPB atas nama bidan ZN ternyata telah mati sejak 26 Juli 2010. Sementara, Surat Tanda Register bidan atas nama ZN juga telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017," ungkap Sunarto.
Hal ini berarti, secara hukum, Zainab seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik medis atau memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih ‘Periksa’ Oknum Bidan
BACA JUGA:Video Viral, Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek
Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Di antaranya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, yang menunjukkan bahwa Zainab tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah sebagai tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: