Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Calon Provinsi Otonomi Baru Masih Kurang Syarat.

Provinsi Kalimantan Barat, dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi, merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia setelah Papua dan Kalimantan Tengah. 

Pemekaran wilayah dirasa sangat realistis meskipun moratorium daerah otonomi baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. 

Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Barat yang mencapai 5.541.376 jiwa sesuai data BPS tahun 2022, menunjukkan kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Intip Potensi Ekonomi Sintang Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Ekonomi Kabupaten Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

Akan tetapi, dari ketiga usulan provinsi baru tersebut, ternyata semuanya masih kurang syarat minimal lima daerah. 

Adapun wacana pembentukan tiga provinsi DOB pemekaran Provinsi Kalimantan Barat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Sambas Raya

Salah satu usulan adalah pembentukan Provinsi Sambas Raya sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat. 

Hingga saat ini, baru satu kota dan dua kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan calon provinsi ini, yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Kelebihan dan Kelemahan Calon Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya

BACA JUGA:Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya: Langkah Baru Pemekaran Wilayah di Kalimantan Barat

Tentunya, ini masih kurang dari syarat minimal lima daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: