Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar, Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda
Aksi Penimbunan BBM Bersubsidi di Prabumulih Terbongkar, Pelaku Gunakan Barcode Berbeda-beda--
Berdasarkan pengakuan tersangka, minyak jenis solar tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial NG.
“Katanya akan diantarkan ke Pak Nengah sebagai pengepul dan biasanya dijualkan sekira tujuh ribu,” ungkap Herli Setiawan.
BACA JUGA:Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta
Modus operandi yang dilakukan oleh Bustomi adalah membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.
Selanjutnya, memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan, untuk kemudian dijual ke pengepul dengan harga yang lebih tinggi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
serta Pasal 40 Angka 9 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 6 tahun,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: