Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Calon Provinsi Otonomi Baru di Tengah Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Calon Provinsi Otonomi Baru di Tengah Moratorium DOB

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Fakta Menarik Calon Provinsi Otonomi Baru di Tengah Moratorium DOB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Karena kurang dari syarat minimal lima daerah, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran untuk memenuhi kriteria tersebut.

Rencana Pemekaran Kabupaten Ketapang

Kabupaten Ketapang akan dipecah menjadi beberapa daerah baru untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi. Rencana pemekaran ini mencakup:

Pembentukan Kota Ketapang: Kabupaten Ketapang akan berganti nama menjadi Kota Ketapang dengan dua kecamatan bergabung.

Kecamatan Delta Pawan akan dipecah menjadi Kecamatan Delta Pawan Barat dan Kecamatan Delta Pawan Timur. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Profil Lima Daerah yang Masuk Wilayah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mencuat Isu Pembentukan Tiga Kabupaten Otonomi Baru

Begitu pula dengan Kecamatan Benua Kayong yang akan dipecah menjadi Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur.

Pembentukan Kabupaten Baru: Selain Kota Ketapang, akan dibentuk tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

Dengan demikian, pembentukan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura akan memenuhi syarat dengan terdiri dari satu kota dan empat kabupaten. 

Pemekaran Kabupaten Ketapang dianggap pantas mengingat luas wilayahnya yang mencapai 31.240 kilometer persegi, menjadikannya kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat.

3. Provinsi Kapuas Raya

Usulan ketiga adalah pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebagai pecahan dari Provinsi Kalimantan Barat. 

Saat ini, baru ada empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan calon provinsi ini, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau. 

Untuk memenuhi syarat minimal lima daerah, akan dilakukan pemekaran di beberapa kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: