Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Pinterest

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Satu Kota Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya.

Wacana pembentukan Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Maluku Tenggara Raya atau Provinsi MTR ini terus menggelinding, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan provinsi DOB ini untuk pemerataan pembangunan dan perpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.

Hal itu mengingat luas wilayah Provinsi Maluku 712.479 kilometer persegi yang terdiri dari ratusan pulau. Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Maluku 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Menuju Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

Saat ini ada 1 kota dan 4 kabupaten menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya tersebut. Yakni Kota Tual sebagai satu-satunya kota yang bergabung.

Sementara 4 kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sementara Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya atau BPPMTR Yosep Sikteubun yakin Provinsi Maluku Tenggara Raya bakal segera terwujud.

Sebab, persyaratan jumlah minimal kabupaten kota bergabung serta persyaratan administrasi semuanya sudah siap. Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini.

BACA JUGA:Era Baru Pembentukan Wilayah di Maluku Utara: 4 Kabupaten dan 1 Kota Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Tersembunyi Pantai Ora di Ujung Barat Maluku

‘’Hanya saja dalam waktu dekat kita akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan secara resmi sesuai aturan undang-undang,” tegas Yosep Sikteubun.

Ditambahkan Yosep Siteubun, bahwa alasan mendasar pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya sendiri untuk pengentasan kemiskinan, serta perpendek rentang kendali pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: