Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Tokoh Masyarakat Dukung Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Tokoh Masyarakat Dukung Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Tokoh Masyarakat Dukung Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Tokoh Masyarakat Dukung Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya.

Isu pemekaran wilayah di Indonesia telah menjadi topik yang terus berkembang, terutama dalam konteks pemerataan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik. 

Salah satu usulan yang tengah mengemuka adalah pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR). 

Tokoh masyarakat asal Maluku, Dharma Oratmangun, menjadi salah satu pendorong utama yang mendesak realisasi pemekaran ini.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Potensi Saumlaki Sebagai Daerah Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Batas Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Dalam artikel ini, kami akan mengupas secara mendalam tentang alasan, dukungan, dan potensi yang ada dalam pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam prosesnya.

Dukungan Tokoh Masyarakat: Dharma Oratmangun

Tekanan Luar Negeri dan Kepentingan Strategis

Dharma Oratmangun, seorang tokoh masyarakat yang vokal dalam mendukung pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru ini merupakan jawaban atas tekanan luar negeri. 

Ia mencatat bahwa Amerika Serikat telah membangun pangkalan militer di perbatasan Australia dan Indonesia, termasuk di wilayah yang diusulkan menjadi Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Mendesaknya Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Maluku Tenggara Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Kepulauan Tanimbar Calon Ibukota Otonomi Baru Maluku Tenggara Raya

Menurut Dharma, ini adalah situasi yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat kepentingan strategis dan keamanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: