Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Mandailing Natal
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Kabupaten Otonomi Baru di Mandailing Natal.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Dengan bergabungnya enam kecamatan tersebut, Kabupaten Pantai Barat Mandailing nantinya akan memiliki luas wilayah sebesar 3.385 kilometer persegi atau sekitar 51 persen dari luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 141 ribu jiwa atau sekitar 30 persen dari total penduduk Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan Ibu Kota Kabupaten Baru
Rencana penetapan ibu kota Kabupaten Pantai Barat Mandailing berada di Kecamatan Natal.
Bupati Jafar Sukhairi Nasution menyatakan bahwa lahan seluas 18,4 hektare di Bukit Bandera Kecamatan Natal telah disiapkan untuk pusat perkantoran pemerintahan kabupaten baru.
Manfaat Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah di Kabupaten Mandailing Natal diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Peningkatan Efisiensi Birokrasi: Dengan wilayah yang lebih kecil, pelayanan publik dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Pemerataan Pembangunan: Daerah-daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dapat lebih diperhatikan dalam hal pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan adanya pemerintahan yang lebih dekat, program-program pemberdayaan masyarakat dapat lebih efektif dijalankan.
Pembukaan Lapangan Kerja: Pemekaran ini juga diharapkan dapat membuka peluang kerja baru, baik dalam sektor pemerintahan maupun sektor swasta.
Tantangan dalam Pemekaran
Meski banyak manfaat yang diharapkan, pemekaran wilayah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Masalah Administratif: Proses pemekaran membutuhkan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: