Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kecamatan Aek Kuasan

Kecamatan Pulau Rakyat

Kecamatan Rahuning

Kecamatan Aek Ledong

Kajian dan Argumentasi Pemekaran

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Usulan Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Langkat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

Guntoro Rambe dan timnya telah menyusun 11 item kajian yang mendukung pemekaran ini, yang dirangkum dalam sebuah buku.

Kajian tersebut mencakup aspek kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, luas daerah, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, sosial politik, rentang kendali, dan pertahanan.

Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan kajian tersebut, wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Bandar Pulau memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk berdiri sendiri sebagai daerah otonom. 

Selain itu, potensi daerah ini dinilai cukup untuk menunjang keberhasilan pembentukan kabupaten baru tanpa mengabaikan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Satu Kota dan Empat Kabupaten Bergabung Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Karo Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya

Proses dan Langkah Selanjutnya

Mendengar penjelasan dari Gempala, DPRD Asahan memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mempelajari lebih lanjut kajian yang telah disiapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: