Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

 Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung

--

Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

BACA JUGA: Dorong Pelaksanaan RB, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Hadiri Monev di Semarang

BACA JUGA: Tingkatkan Peran dan Fungsi JFT Pengamanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Pemeriksaan keimigrasian juga menjadi hal yang penting dalam upaya pencegahan TPPO.

Jika perlu, dilakukan penundaan keberangkatan bahkan penolakan dokumen keimigrasian jika terdapat pemohon yang mencurigakan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan setelah terjadinya kejahatan, tetapi juga melalui langkah-langkah preventif yang dapat mengurangi risiko terjadinya tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama YPMBPBI Berikan Pendidikan Moralitas dan Budi Pekerti pada Warga Binaan

BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Berdampak, Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Monev RKT-RB.

Sementara itu, dari jajaran Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, langkah-langkah preventif juga telah diambil.

Pembinaan dan penyebaran informasi kepada satuan kerja di bawahnya telah dilakukan secara intensif. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada bulan Maret 2024 telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Kalianda.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kirim 12 Lurah/Kades Terbaik pada Paralegal Justice Award 2024

Hasil dari rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergitas dan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dalam upaya pencegahan TPPO.

"Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas langkah-langkah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan perdagangan manusia demi memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," Tutup Joko Widodo. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: