Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Calon Wilayah dan Penduduk Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Kepulauan Nias terdiri dari satu kota dan empat kabupaten yang akan bergabung untuk membentuk provinsi baru.
Kota Gunungsitoli akan menjadi ibukota provinsi ini. Empat kabupaten yang tergabung adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat.
Setelah pemisahan dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Medan Utara untuk Masa Depan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Muncul Usulan Otonomi Baru Kabupaten Teluk Aru Pemekaran Langkat
Keuntungan dan Tantangan Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi Provinsi Kepulauan Nias diharapkan membawa berbagai keuntungan, terutama dalam hal peningkatan layanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, proses pemekaran ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah administratif dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Provinsi Sumatera Utara sudah pernah mengusulkan pemekaran wilayah dengan membentuk tiga provinsi baru, yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, dalam update terbaru, pemekaran Provinsi Sumatera Utara usul membentuk lima provinsi baru.
Selain Provinsi Kepulauan Nias, provinsi lainnya yang diusulkan adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara, dan dua provinsi lainnya yang belum ditentukan namanya.
Realistis atau Tidaknya Pemekaran Wilayah Sumatera Utara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: