Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Bidan Zainab Tidak Ajukan Eksepsi
Bidan Zainab saat menjalani sidang perdana-Foto: Prabu-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Zainab, seorang bidan yang juga merupakan mantan Lurah Sindur, memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Prabumulih, Kamis, 20 Juni 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RA Asriningrum Kusumawardani SH MH dengan dua hakim anggota, Sugiri W SH MHum dan Rasal Haque SH MH.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Meylda Pegasari SH dan Brigita Feby Florentina SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Luthfiasandi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Safei SH MH, menyatakan bahwa pada persidangan perdana yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024, agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Gelar Aksi Sosial, PRAMO Berbagi Bantu Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Launching dan Sosialisasi Akbar Pilkada Kota Prabumulih Pindah Lokasi! Catat, Ini Lokasi Barunya
Dimana dalam persidangan tersebut sambung Safei, JPU mendakwa terdakwa dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 441 ayat 1 atau Pasal 439.
"JPU membacakan dakwaan, dimana terdakwa didakwa telah melanggar UU 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 441 ayat 1 atau 439," ungkap Safei.
Lebih lanjut Safei menuturkan, dalam persidangan tersebut, Zainab tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karena itu majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Safei.
BACA JUGA:Jalankan Syariat Agama dan Penerapan Tanggungjawab Sosial, PHR Zona 4 Salurkan 176 Hewan Kurban
BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Dijadwalkan Salat Idul Adha di Masjid Al Muhajirin Pangkul
Masih kata Safei, pada persidangan mendatang pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperjelas fakta terkait kasus tersebut.
“Kami akan menghadirkan beberapa saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas kronologi dan fakta-fakta terkait kasus ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: