Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Bidan Zainab Tidak Ajukan Eksepsi

Didakwa JPU Melanggar Undang-Undang Kesehatan, Bidan Zainab Tidak Ajukan Eksepsi

Bidan Zainab saat menjalani sidang perdana-Foto: Prabu-

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika sebuah video viral yang tersebar luas di media sosial dimana dalam video tersebut menunjukkan Zainab tengah menyuntik seorang pasien dengan spuit atau jarum suntik berukuran besar dan menggunakan dosis vial yang diduga berlebihan.

Video tersebut menimbulkan kehebohan di masyarakat Prabumulih, terutama setelah narasi dalam video tersebut menyatakan bahwa pasien meninggal dunia setelah menerima pengobatan dari Zainab. 

BACA JUGA:Sosialisasi Penertiban Parkir, Kadishub Prabumulih: Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Digembok dan Diderek

BACA JUGA:Sidak Harga Pasar, Pj Wako Prabumulih Tegaskan Stok Bahan Pangan Aman

Akibatnya, Zainab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Prabumulih dan harus menjalani proses hukum yang membawa dirinya ke kursi pesakitan di pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: