OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel.-Palpos.id-

Terus meningkatnya angka Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tidak terkecuali OJK Provinsi Sumsel dan Kepulauan Babel. Dari catatan OJK Sumsel dan Babel, terdapat 1.588 kasus Pinjol dalam periode Januari hingga Mei 2024. 

Sebanyak 1.421 kasus di antaranya terjadi di Sumsel, sedangkan Kepulauan Bangka Belitung mencatat 347 kasus.

BACA JUGA:Yuk Kenali Daftar 223 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Januari-Februari 2024 !

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI dan OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMud

Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Langkah Proaktif OJK

Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tito Adji Siswantoro, menjelaskan terdapat lima jenis kasus Pinjol yang umum terjadi: petugas penagihan, legalitas non-LJK, pembukaan tanpa/tidak persetujuan, jumlah tagihan/sanggah transaksi, dan fraud external.

“Edukasi terus dilakukan OJK untuk melindungi konsumen melalui berbagai kegiatan. Selain itu, himbauan juga gencar kami lakukan agar masyarakat selektif memilih Pinjol dan memastikan legalitasnya dengan mengecek di OJK,” kata Tito di Yogyakarta, Selasa 9 Juli 2024 malam.

Sebagai lembaga keuangan, tugas OJK adalah mengawasi perilaku usaha jasa keuangan dan melakukan edukasi. 

Edukasi perlindungan konsumen dilakukan melalui edukasi keuangan dan program literasi keuangan. 

Semua kalangan, mulai dari komunitas kepemudaan, milenial, pelajar, mahasiswa, organisasi perempuan, UMKM, hingga disabilitas, disasar oleh OJK untuk mengedukasi keuangan. Program literasi keuangan dilaksanakan melalui Gerakan Sumsel Lumbung Literasi (GSLL) dan Generasi Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Sumatera Selatan (Gen LIMAS).

Capaian dan Harapan OJK

Sejak Januari hingga Juni 2024, OJK Sumsel dan Kepulauan Babel telah melaksanakan 43 kegiatan edukasi perlindungan konsumen dengan total 5.875 peserta. 

Setelah mengedukasi masyarakat, OJK berharap masyarakat paham dalam memilih Pinjol sehingga kasus Pinjol ilegal bisa menurun.

Dampak Positif dan Harapan Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: