Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

Bakal Lakukan Tindakan Tegas, Satpol PP Prabumulih Gencar Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Ia juga menyebutkan bahwa pedagang sayur-sayuran atau ikan yang biasanya menggelar lapak di kawasan Jalan Jendral Sudirman diberi batas waktu hingga pukul 06.00 WIB untuk berjualan. 

"Jika lewat dari waktu yang kami berikan, akan kami tertibkan juga," tuturnya. Selain itu, para pedagang pagi dilarang berjualan menggunakan meja permanen maupun tenda permanen.

BACA JUGA:Antisipasi Inflasi Musim Kemarau, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Penanaman Bawang

BACA JUGA:Cek Kesiapan Menghadapi Kemarau Sekaligus Bernostalgia, Pj Wako PrabumuliH Sidak PDAM Tirta Prabujaya

Penegakan peraturan ini, lanjut Sofyan Hadi, dilakukan demi terwujudnya kota Prabumulih yang rapi, bersih, indah, aman, dan tenteram. 

Mantan Lurah Patih Galung ini juga menuturkan bahwa penertiban ini bukan hanya demi kepentingan estetika kota, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan warga kota. 

"Kita ingin memastikan bahwa trotoar dan bahu jalan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pejalan kaki dan kendaraan, bukan untuk tempat berjualan," jelasnya.

Sosialisasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warga yang mendukung langkah ini karena menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. 

BACA JUGA:Terbengkalai dan Tak Terawat, Mobil Dinas Pemkot Prabumulih Bakal Dilelang

BACA JUGA:Produksi Minyak Prabumulih Field Melebihi Target, Capai 8.148 BOPD di Semester Pertama 2024

"Kami mendukung langkah ini karena selama ini banyak pedagang yang berjualan di trotoar, sehingga pejalan kaki kesulitan untuk lewat," ujar seorang warga Prabumulih yang tidak ingin disebutkan namanya.

Warga tersebut juga berharap, penertiban yang dilakukan Sat Pol PP tidak tebang pilih. 

“Jangan tebang pilih, semua yang melanggar harus ditertibkan termasuk yang di Jalan Prof M Yamin belakang pasar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: