Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan: Usul Pembentukan 10 Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan: Usul Pembentukan 10 Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Bergulir

Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan: Usul Pembentukan 10 Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Bergulir.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Youtube @borneo tube

PULAU KALIMANTAN, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Pulau Kalimantan: Usul Pembentukan 10 Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Bergulir.

Pulau Kalimantan, yang dikenal sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, saat ini terdiri dari lima provinsi besar. 

Namun, rencana pemekaran wilayah telah diajukan untuk menambah sepuluh provinsi baru di pulau ini. 

Usulan tersebut telah diajukan oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten setempat, sesuai dengan peraturan kementerian yang berlaku. 

BACA JUGA:Hoaks! Pidato Presiden China Minta Pulau Kalimantan sebagai Jaminan Utang Ternyata Salah Paham

BACA JUGA:Pulau Kalimantan Menuju Masa Depan: Wacana dan Usulan Pemekaran 8 Calon Provinsi Baru !

Jika disetujui oleh DPR RI dan Presiden, Kalimantan akan memiliki 15 provinsi yang masing-masing mengatur daerah cakupannya yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kecamatan.

Deklarasi resmi provinsi baru ini masih menunggu proses persetujuan, namun aspirasi dan rencana pemekaran telah lama direncanakan. 

Berikut adalah daftar dan gambaran dari sepuluh calon provinsi baru yang diusulkan untuk dimekarkan di Pulau Kalimantan.

1. Provinsi Banua Anam (Pahuluan Raya)

Provinsi Banua Anam akan dimekarkan dari Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Barito Raya: Langkah Strategis Menuju Pemerataan Pembangunan di Pulau Kalimantan

BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Utara: Sebuah Perjalanan Menuju Kemajuan di Pulau Kalimantan

Wilayah yang termasuk dalam calon provinsi ini adalah Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Barito, dan Kota Baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: