Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas

Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk daerah dengan anggaran yang belum mencukupi, honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

Sedangkan daerah yang memiliki anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk naik dan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tidak Ada PHK untuk Honorer

Meskipun akan ada perubahan status, Anas menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

Mereka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK sesuai dengan ketersediaan anggaran di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Elemen Masyarakat Banyuasin Dukung Pj Bupati, Pakde : Masa tak Dibayar, ASN dan Honorer Juga Terlibat Aksi

BACA JUGA:Plt Bupati OKI Doakan Para Honorer Lulus Ujian PPPK 2023

"Dengan status yang beralih ini, mereka (honorer) tidak di-PHK," tegas dia.

Larangan Pengangkatan Pegawai di Luar PNS dan PPPK

Menteri Anas juga menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain dengan status PNS atau PPPK.

Pengangkatan pegawai dengan istilah atau nama lain tidak diperbolehkan kecuali atas izin khusus dan kebutuhan yang sangat mendesak.

"Kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," sambung dia.

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Dukung Wacana Pengangkatan Honorer Tanpa Tes

BACA JUGA:Antisipasi 2024, Pemkot Palembang Siapkan Langkah Khusus untuk Pegawai Honorer

Efisiensi Anggaran bagi ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: