Terkait Penangkaran Burung Walet, DLH OKU Bakal Bentuk Timsus

Terkait Penangkaran Burung Walet, DLH OKU Bakal Bentuk Timsus

Kabid PPLH DLH OKU, Febrianto Kuncoro SKM MKM. Foto: Eko/Palpos--

BATURAJA, PALPOS.ID - Terkait keluhan masyarakat terhadap keberadaan penangkaran burung walet di Kota Baturaja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus (timsus) gabungan dari seluruh instansi terkait.

"Timsus ini dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penangkaran burung walet di OKU," kata Kabid PPLH DLH OKU, Febrianto Kuncoro SKM MKM, Selasa 23 Juli 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti instansi yang mengurus perizinan, pajak dan kesehatan. "Karena kita hanya punya wewenang untuk mengurusi masalah dampak lingkungan, sehingga harus melibatkan pihak terkait lainya untuk membentuk tim pengawasan di lapangan," tegasnya.

Terpisah, Sekretaria Dinas PMPTSP OKU, Anas Syafrizal mengungkapkan, bahwa sejak tahun 2017 hingga sekarang, pihaknya belum pernah mengurus izin penangkaran sarang burung walet yang ada di OKU.

"Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” katanya.

BACA JUGA:Warga OKU Keluhkan Dampak Lingkungan Usaha Burung Walet

BACA JUGA:Penangkaran Walet di OKU Banyak Ilegal

Memang, kata Anas, pernah perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet hendak mengurus izin ke pihaknya. Namun, tertunda lantaran ada beberapa persyaratan yang belum cukup.

“Saat itu, mereka pulang dan sampai sekarang belum datang lagi. Mungkin mereka mengurus perizinan secara online, sehingga tidak lagi datang ke kita,” ujarnya.

Ditanya apa upaya yang akan dilakukan PMPTSP, Anas mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pendataan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

Diharapkan langkah itu dapat mengatur usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU agar tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan.

“Masih perlu pengawasan ketat dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkaran burung walet dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan hidup di sekitarnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: