Kapolres Muratara dan Kajari Lubuklinggau Racik Jus Berbahan Narkotika, Berlangsung di Mapolres Muratara

Suasana proses pemusnahan barang bukti di Mapolres Muratara, Kamis 21 Agustus 2025.- Foto: Dokumen Palpos-
PALPOS.ID - Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Rendy Surya Aditama, bersama Kajari Lubuklinggau Suwarno, membuat racikan jus berbahan narkotika seberat 1,5 kg.
Setelah diblender jus narkotika yang telah dicampur bahan pembersih lantai dan diterjen ini langsung dibuang ke dalam toilet.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari hasil ungkap kasus yang dilakukan pada Juli 2025 lalu.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres berlangsung di halaman Mapolres Muratara pada Kamis, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika
Selain Kajari Lubuklinggau, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan juga perwakilan Bid Labfor Polda Sumsel Ipda Algifari, perwakilan Sat Resnarkoba Ipda M. Farigal, serta sejumlah pejabat Polres Muratara, pengacara tersangka, hingga insan pers.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1.027 gram sabu dalam kemasan plastik klip bening,
153,93 gram (448 butir) ekstasi logo Aladin,
BACA JUGA:IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal
BACA JUGA:Warga Muratara Ditembak Oknum Brimob, Diduga Ini Penyebabnya!
371,89 gram (1.050 butir) ekstasi logo Granat.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1,5 kilogram narkotika.
Meski demikian, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 5 gram sabu, 5 butir ekstasi logo Aladin, dan 5 butir ekstasi logo Granat.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Muratara juga mengamankan dua orang tersangka, yakni Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kabupaten Kampar, Riau dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kabupaten Kampar, Riau.
BACA JUGA:Buronan Polsek Nibung, Diringkus Saat Keja Jadi Kuli Bangunan di Jambi
BACA JUGA:Pemkab Muratara Bakal Bentuk Tim Satgas Air Rawas
Ironisnya kedua tersangka ini ternyata masih berstatus pelajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan, urine keduanya positif mengandung narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Muratara.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kita tidak boleh lengah karena barang haram ini merusak masa depan generasi muda.
Polres Muratara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau Suwarno, menyampaikan apresiasi atas sinergi penegak hukum dalam mengungkap kasus besar ini.
Ia berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Genderang perang terhadap peredaran narkotika ditabuh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang terlibat jaringan narkotika asal Riau, Satrio Bimo Ajie (25), warga Dusun I Pulau Bindarang, Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus.
Bersama keduanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,1 kg dan ekstasi 1.510 butir.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: