Kemenkumham Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Kayuangung

 Kemenkumham Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Kayuangung

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II B Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Kamis (25/7/2024) mengatakan bahwa upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram dilakukan melalui paket pempek isi yang dikirim oleh seorang tukang ojek pada tanggal 22 Juli 2024.

“Kiriman dari tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang rencananya diberikan kepada penghuni lapas atas nama Rio (30), terpidana kasus Pasal 363 KUHP”, kata Dr. Ilham Djaya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Khusus Hari Anak Nasional kepada 94 Anak Binaan

BACA JUGA: Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi ke BKN VII Palembang

“Petugas kami mencurigai adanya ketidaksempurnaan pengemasan pada pempek tersebut. Saat dicek ternyata berisi sabu yang diselipkan di pempek isi,"”, jelas Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting. 

Dengan temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas melalui Kepala Regu Pengamanan yang bertugas, dan langsung menahan tukang ojek dimaksud.

Pada 22 Juli 2024, seorang tukang ojek bernama Dedi (32), yang berasal dari Palembang, datang ke Lapas Kelas II B Kayuagung dengan membawa paket makanan berisi pempek.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi PTN

Paket tersebut ditujukan kepada seorang narapidana bernama Rio (30), yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Namun, paket makanan tersebut menimbulkan kecurigaan di antara petugas lapas karena pengemasan pempek yang tampak tidak sempurna.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas lapas menemukan bahwa pempek isi tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram.

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: