Kemenkumham Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Kayuangung
![Kemenkumham Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Kayuangung](https://palpos.disway.id/upload/1ac5c45d550898f6747a67878cf3158f.jpg)
--
Sabu tersebut diselipkan dengan rapi di dalam pempek, yang membuatnya sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Temuan ini segera dilaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas, yang kemudian menahan Dedi untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dalam interogasinya, Dedi mengaku bahwa dia hanya seorang kurir yang disuruh oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri Rio.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat
Wanita tersebut meminta Dedi untuk mengantarkan makanan dari Palembang ke Kayuagung dengan imbalan sebesar Rp 50 ribu.
Dari pengakuannya, Dedi tidak mengetahui bahwa paket makanan tersebut berisi narkoba.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa Dedi adalah mantan warga binaan Lapas Kayuagung yang baru saja bebas pada bulan Mei 2024 atas kasus narkoba.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Optimis Membangun Olahraga Kempo di Sumsel
BACA JUGA: Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, menyebut bahwa ini bukan pertama kalinya upaya penyelundupan narkoba melalui makanan terjadi di lapas yang dipimpinnya.
“Sebelumnya, pada 15 Juli 2024, petugas kami juga telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui makanan kemasan yang diantar kepada warga binaan. Oleh karena itu, keamanan dan pemeriksaan di pintu utama lebih diperketat,” ujarnya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menegaskan bahwa pihak lapas segera menghubungi Satuan Narkoba Polres OKI untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Rakor Program Dukungan Manajemen, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Capaian Target Kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: