PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial "T"
PPATK Ungkap 2000 Rekening Penampung Uang Bisnis Judi Online di Indonesia, Termasuk Milik Inisial "T".-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Menurut Ivan, kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online kepada aparat penegak hukum.
Data-data yang dikumpulkan oleh PPATK akan digunakan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan penindakan yang diperlukan.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan. PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan.
Ungkapan Benny Rhamdani
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengungkapkan informasi serupa.
BACA JUGA:Antisipasi Virus Judi Online, Tiap Waktu Cek HP Anggota Polres Muba
Benny menyatakan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan oleh seorang yang berinisial "T".
Sosok "T" ini disebut sebagai warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan penipuan online dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny dalam sebuah tayangan di YouTube BP2MI pada Kamis 25 Juli 2024.
Benny menjelaskan bahwa hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota
BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Warga OKU Agar Jauhi Judi Online
Ia mengklaim bahwa "T" adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ungkap Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: