Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usul Bentuk Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru dan Gabungan Provinsi Lain

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usul Bentuk Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru dan Gabungan Provinsi Lain

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru dan Gabungan Provinsi Lain.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Tantangan utama adalah menjaga kelestarian budaya dan lingkungan sambil mendorong pembangunan ekonomi.

Dampak Pemekaran Terhadap Provinsi Sulawesi Selatan

Setelah pemekaran, Provinsi Sulawesi Selatan akan memiliki luas wilayah sekitar 17.721 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa lebih, atau sekitar 65% dari jumlah penduduk sebelum pemekaran. 

Wilayah yang tersisa mencakup Kota Makassar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pare-pare, dan Kabupaten Gowa.

Intinya, pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. 

Dengan pembentukan tiga calon provinsi baru, diharapkan potensi daerah dapat lebih dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Namun, tantangan utama adalah memastikan bahwa sumber daya yang cukup tersedia dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan pemekaran wilayah ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati pembangunan yang lebih merata dan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga potensi daerah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan bersama.

Pulau Sulawesi yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI merupakan salah satu pulau terluas di dunia.

Sebab, luas wilayah Pulau Sulawesi sendiri mencapai 180.681 kilometer persegi, dan terdiri dari 6 provinsi. Yakni Provinsi Sulawesi Selatan atau Provinsi Sulsel.

Kemudian, Provinsi Sulawesi Barat atau Provinsi Sulbar, Provinsi Sulawesi Tengah atau Provinsi Sulteng, Provinsi Sulawesi Utara atau Provinsi Sulur.

Selanjutnya, Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra, serta Provinsi Gorontalo.

Akan tetapi, karena masih luasnya wilayah dari keenam provinsi tersebut, maka 4 dari 6 provinsi tersebut juga akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk 8 provinsi baru.

Disisi lain, ada 10 fakta menarik Pulau Sulawesi bakal bentuk 8 provinsi baru pemekaran wilayah dari 4 provinsi tersebut, yakni sebagai berikut:

1.Bentuk Pulau yang Unik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: