Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

AKBP Endro Aribowo--

“Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain,” ujar B Sijabat seraya mengatakan korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan lumpuh pada bagian kaki.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat, 12 Juli 2024, ketika bibik korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil. 

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht, Mulai dari Narkotika Hingga Sajam, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun

Kecurigaan tersebut membuat bibik korban menanyakan langsung kepada NS. Awalnya, NS enggan menjawab. 

Namun, setelah dibujuk, NS akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya, Lamudin pada Oktober 2023 lalu

Mendengar pengakuan dari NS, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor di Desa Pusar Berhasil Digaruk Petugas

AKP Barisi Sijabat menambahkan, karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: