Kejari OKI Musnahkan BB Inkracht, Mulai dari Narkotika Hingga Sajam, Ini Tujuannya!
Kejari OKI musnahkan BB Inkracht tahap 1 supaya tidak disalahgunakan.-Foto : Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahap 1.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, pemusnahan dilakukan supaya BB Inkracht tersebut tidak hilang dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
"Ini BB Inkracht Tahap 1 dari bulan Januari sampai Juli 2024 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2024," ungkapnya usai kegiatan pemusnahan di halaman Kejari OKI, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia menambahkan, pemusnahan BB Inkracht itu merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
BACA JUGA:Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid, Kasi Kesos Lempuing Jaya OKI Divonis 2 Tahun
BACA JUGA:IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP yaitu, melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum tersebut," ujarnya.
Dikatakannya lagi, BB yang dimusnahkan terdiri dari narkotika sebanyak 57 berkas perkara.
"Sabu-sabu sebanyak 70 bungkus/paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram. Lalu, extacy lebih kurang 52 butir atau 10 gram dan ganja sebanyak 40 gram," tuturnya.
Masih katanya, senjata api terdapat 4 berkas perkara. Dengan jumlah 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir anak peluru, dan 4 butir selongsong.
BACA JUGA:Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Pengedar Sabu Asal Kampung Baru OKI
BACA JUGA:Warga Pangkalan Lampang OKI Jadi Pesakitan, Ini Perbuatan yang Dilakukannya!
"Senjata tajam (sajam) sebanyak 9 berkas perkara. Dengan jumlah 14 senjata tajam jenis pisau garpu/parang. Kemudian, pakaian dan lain-lain ada 47 berkas perkara," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: