Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

 Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

--

BACA JUGA: Tinjau Lapas Surulangun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dr. Ilham Djaya juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan pengaduan masyarakat terkait HAM dengan pihak terkait.

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa penahanan ijazah bukan hanya berdampak pada tenaga kerja tetapi juga pada perusahaan itu sendiri.

Perusahaan yang menerapkan kebijakan ini harus mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya terhadap reputasi dan hubungan dengan tenaga kerja.

Regulasi yang akan datang diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan adil, yang seimbang antara kepentingan perusahaan dan hak-hak tenaga kerja.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Siapkan Peresmian Kanim Lubuklinggau

BACA JUGA: Rayakan Hari Pengayoman Tahun 2024, Kemenkumham Sumsel Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Kebijakan penahanan ijazah yang tidak diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan saat ini dapat menjadi tantangan besar bagi tenaga kerja.

Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dengan baik dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.

Regulasi yang tepat dan efektif diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mendukung pengembangan karir tenaga kerja secara optimal. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: