Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Terdakwa Hajidin Dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.-Foto : Diansyah/Palpos-

Pada waktu kejadian, terdakwa dan 3 pelaku lainnya (belum tertangkap) masuk ke rumah saksi Ani Supiani (korban) dengan cara mendobrak pintu belakang rumah.

Mereka menggunakan kayu balok hingga pintu terbuka. Setelah itu, langsung memasuki rumah dan membagi tugas masing-masing.

Terdakwa dan 1 pelaku bertugas melumpuhkan Ani Supiani dan anak Regita. Sementara, 2 pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan Saksi Wagirin.

BACA JUGA:Curi AC dan Kipas Angin, Seorang Pria di Prabumulih Dijebloskan Unit Pidum ke Jeruji Besi

BACA JUGA:Baku Tembak Warnai Upaya Penangkapan Tersangka di Saung Naga

Saat menghampiri Wagirin, 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perutnya. Sementara, 1 pelakunya lagi mendorong tubuh Wagirin hingga terjatuh ke kasur dan menginjak bahunya, serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka.

Setelah itu, kedua pelaku mengikat kedua tangan dan kaki Wagirin. Kemudian, terdakwa dan 1 pelaku lain menghampiri Ani Supiani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau.

Terdakwa dan 1 pelaku mendorong Ani masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, “Diam Jangan Teriak" dan langsung menutup mata Ani dengan tali rapia warna hitam.

Mereka menutup mulut Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. Lalu,  mengikat kedua tangan Anj ke arah belakang menggunakan tali rapia warna putih yang dililit.

BACA JUGA:Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Penipuan Jual Beli Emas Murni di Ogan Ilir

BACA JUGA:Sempat DPO, Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Desa Belandang Dibekuk

Setelah itu, mendorong Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan memiring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara Ani dari balik baju Saksi. 

Terdakwa juga mengikat kedua tangan Anak Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rapiah warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kirinya. 

Mata anak Regita ditutup dengan menggunakan kerudung warna ping. Sedangkan, 1 pelaku berdiri di dekat pintu.

Usai melumpuhkan ketiga orang korban, terdakwa dan 3 pelaku langsung mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: