Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI : Hajidin Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Akan Pledoi

Terdakwa Hajidin Dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.-Foto : Diansyah/Palpos-

BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Ayah Tiri di Prabumulih Hamili Anak Tirinya

BACA JUGA:Tragis, Seorang Ayah Tiri di Prabumulih Tega Menghamili Anak Tirinya yang Penyandang Disabilitas

Mereka masuk kembali ke kamar Ani dan bertanya dimana duit berada sambil mengancam akan membunuhnya. Lalu, anak Regita mengatakan, uang berada di dalam kaleng tenggo di atas lemari.

Pelaku terus menanyakan dimana duit hingga dijawab lagi oleh anak Regita berada di kaleng di dalam warung dan di tabungan plastik, serta di dalam tas warna merah.

Lalu, terdakwa dan 3 orang pelaku tanpa seizin Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak Regita, serta barang-barang berharga lainnya.

Perbuatan terdakwa dan para pelaku mengakibatkan korban Ani dan Wagirin mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

BACA JUGA:Polres OKU Sita Tujuh Paket Narkoba Dari Seorang Bandar

BACA JUGA:Terdakwa Memotong

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: