Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan

Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kontroversi Larangan Hijab bagi Paskibraka: Desakan Pembatalan Aturan dan Protes dari Organisasi Keagamaan.

Indonesia negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kembali dihadapkan pada isu kebebasan beragama setelah larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan menjadi sorotan publik. 

Kebijakan ini menuai kontroversi, terutama di kalangan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah, yang mengecam keras aturan tersebut. 

Kasus ini mengundang berbagai tanggapan, termasuk dari pihak Istana yang akhirnya mengambil sikap atas polemik yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Dipaksa Lepas Jilbab: KB PII dan MUI Tegaskan Tidak Mencerminkan Jiwa Pancasila

BACA JUGA:75 Calon Anggota Paskibraka Siap Sukseskan Pengibaran Bendera HUT RI di Muba

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini bermula dari peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengatur tentang tata pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka. 

Dalam peraturan tersebut, ada penekanan pada penampilan yang seragam tanpa pengecualian, yang secara tidak langsung menimbulkan polemik terkait penggunaan hijab oleh anggota Paskibraka perempuan.

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa seragam Paskibraka dan atributnya dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika sejak awal berdiri. 

Menurutnya, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman dan kebersamaan di antara anggota Paskibraka yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka OKU

BACA JUGA:Paskibraka OKU Akan Diberangkatkan Ke Bali

Namun, implementasi aturan ini justru dinilai mengekang kebebasan beragama, terutama bagi Muslimah yang diwajibkan mengenakan hijab dalam menjalankan ajaran agamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: