Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

 Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

--

Pada rapat terakhir yang diadakan, pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti dan membahas DIM tersebut, terutama yang terkait dengan masalah substansi yang mencapai kurang lebih 53 item.

BACA JUGA:Atasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumsel Siapkan Pembangunan Baru Lapas Pagaralam

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Sumsel Tinjau Kesiapan Lapas Muara Enim untuk Penilaian Pelayanan Publik Kelompok Rentan

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi. Kami berharap ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Supratman.

Ia berharap agar RUU Paten dapat disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan agar perlindungan paten di Indonesia dapat diterapkan secara efektif dalam waktu dekat.

Inisiatif pengajuan RUU Paten tidak lepas dari latar belakang perkembangan perdagangan dan teknologi yang semakin pesat. Dengan teknologi yang terus berkembang, sistem paten perlu diperbarui agar dapat menanggapi perubahan tersebut dengan lebih baik.

Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi memadai untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul akibat kemajuan teknologi dan globalisasi yang pesat.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi JAGRATARA, Sasar Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Operasi JAGRATARA

Oleh karena itu, RUU Paten ini diharapkan dapat membawa pembaruan yang diperlukan dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi sistem paten di Indonesia.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, juga memberikan dukungannya terhadap proses RUU Paten.

Menurut Ilham, perlindungan paten memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem hukum kekayaan intelektual.

"Perlindungan paten berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, serta sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," jelasnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Permenkumham tentang Pengesahan Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: