Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

 Bahas RUU Paten, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

--

BACA JUGA: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Ia menambahkan bahwa dengan adanya perlindungan paten yang lebih baik, akan lebih banyak inovasi yang dapat dilindungi dan dikembangkan di Indonesia, serta memberikan dorongan bagi penelitian dan pengembangan di berbagai sektor.

Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual, khususnya paten.

Program ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan paten dan mendorong para inventor untuk melindungi hasil karya mereka.

"Pada kegiatan ini, kami juga menyerahkan 30 Sertifikat Paten kepada berbagai perguruan tinggi dan institusi. Rinciannya adalah 27 Sertifikat Paten kepada Universitas Sriwijaya, 1 Sertifikat Paten kepada IKesT Muhammadiyah Palembang, serta 2 Sertifikat Paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya," terang Ilham Djaya.

BACA JUGA: 79 Tahun Mengabdi, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Puncak HUT Pengayoman

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sertifikat paten kepada PT Bukit Asam terkait Sistem Informasi dan Aplikasi Perusahaan Penunjang Optimalisasi Produksi, Digitalisasi Pertambangan, serta Peningkatan Produktifitas Perusahaan Berbasis Aplikasi Web dan Mobile.

Dengan adanya RUU Paten yang sedang dibahas dan diharapkan segera disahkan, diharapkan akan ada peningkatan dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Regulasi yang baru ini akan memberikan dorongan bagi para peneliti, pengembang, dan pelaku industri untuk lebih aktif dalam melindungi dan memanfaatkan inovasi mereka.

Perlindungan paten yang kuat akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia, serta meningkatkan daya saing negara di kancah global.

BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Griya Agung

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Secara keseluruhan, RUU Paten ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang memadai untuk menghadapi tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi.

Pemerintah bersama dengan DPR RI terus bekerja sama untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan harapan agar regulasi ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia penelitian dan inovasi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: