Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi

Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi

Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi.-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

Harli Siregar juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini bukan berarti penghentian atau pengabaian atas kasus-kasus hukum yang ada. 

Setelah Pilkada 2024 selesai, Kejagung akan melanjutkan proses hukum yang tertunda dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme. 

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak. Dan selesai itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," tambah Harli.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejagung dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa mengesampingkan prinsip keadilan. 

BACA JUGA: Jhonny G Plate Ditahan KejagungSoal, Mahfud MD Bilang Begini..

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Di satu sisi, Kejagung menghormati hak politik para calon kepala daerah untuk berpartisipasi dalam Pilkada; di sisi lain, Kejagung memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur setelah momen pemilihan berakhir.

Perintah Jaksa Agung: Jaga Kepercayaan Publik

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. 

"Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji," tegas Burhanuddin. 

Pernyataan ini menekankan betapa pentingnya menjaga reputasi Kejaksaan sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA:Busyet Dah! Proyek Rp10 Triliun Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Korupsi Biasa

BACA JUGA:Surya Paloh Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jerat Jhonny G Plate, Ini Katanya...

Jaksa Agung juga menyoroti bahwa kepercayaan publik adalah salah satu indikator utama yang menunjukkan keberhasilan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. 

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk bekerja dengan hati nurani, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: