Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS: Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh

Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS: Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh

Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS: Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Moratorium ini diberlakukan untuk mengendalikan jumlah daerah otonomi baru yang kian meningkat di Indonesia, dengan alasan bahwa banyak DOB yang belum mampu menjalankan pemerintahan dengan efektif dan mandiri secara finansial.

Namun, bagi masyarakat Aceh, pemekaran wilayah dianggap sebagai langkah yang penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah dengan rakyat. 

Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, yang selama ini menjadi salah satu sumber ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan pusat.

Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, menekankan bahwa gerakan pemekaran wilayah di Aceh muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan pembangunan yang masih belum merata. 

Ia menyebut bahwa meskipun pemerintah provinsi telah berupaya untuk memperhatikan wilayah-wilayah yang mengusulkan pemekaran, tantangan yang dihadapi sangat besar, terutama terkait dengan luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk yang harus dilayani.

Pemekaran Wilayah Sebagai Solusi Strategis

Pemekaran wilayah di Provinsi Aceh, dengan pembentukan dua provinsi baru yaitu Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan, serta wacana pembentukan Provinsi Samudra Pase, merupakan upaya yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam hal pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penyelenggaraan layanan publik yang lebih efektif.

Meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, terutama terkait dengan kebijakan moratorium DOB, dukungan masyarakat yang kuat memberikan harapan bahwa pemekaran ini dapat terwujud di masa depan.

Pemekaran wilayah di Aceh juga mencerminkan kebutuhan untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efektif dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. 

Dengan pemekaran, diharapkan wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dapat berkembang lebih cepat, dan masyarakat setempat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang lebih merata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: