Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan.

Indonesia memiliki dua sektor utama dalam dunia pekerjaan yang menjadi incaran banyak orang, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kedua profesi ini sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang prestisius, stabil, dan menggiurkan, baik dari segi gaji maupun tunjangan. 

Setiap tahun, ribuan hingga jutaan orang berlomba-lomba untuk mendaftar ketika ada lowongan yang dibuka, baik dalam rekrutmen CPNS maupun rekrutmen karyawan BUMN.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Orang Indonesia Ingin Jadi PNS: Fokus pada Kesejahteraan dan Stabilitas

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

Namun, meski kedua profesi ini sama-sama berada di bawah naungan pemerintah, terdapat perbedaan mendasar dalam hal status, hak, kewajiban, dan penghasilan. 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara PNS dan karyawan BUMN, mulai dari proses rekrutmen hingga hak finansial yang mereka terima.

Pengertian PNS dan Karyawan BUMN

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut undang-undang ini, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas dalam jabatan pemerintahan. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang Hingga 10 September 2024

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: