Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hak dan Kewajiban PNS

Sebagai abdi negara, PNS memiliki serangkaian hak dan kewajiban yang sudah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Salah satu hak utama yang dimiliki oleh PNS adalah menerima gaji yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. 

PNS juga mendapatkan jaminan pensiun setelah masa pengabdian berakhir, sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai masa tua.

Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan fasilitas lainnya seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan berbagai jenis cuti, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Bahkan, dalam keadaan tertentu, PNS juga bisa mendapatkan cuti di luar tanggungan negara.

PNS diharuskan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi kode etik serta disiplin pegawai. 

Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Hak dan Kewajiban Karyawan BUMN

Karyawan BUMN memiliki hak yang berbeda dengan PNS karena mereka bekerja berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. 

Hak mereka meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan fasilitas lain yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

BUMN juga memberikan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan pensiun bagi karyawan yang telah mengabdi dalam waktu tertentu. 

Karyawan BUMN yang bekerja di sektor strategis seperti energi atau transportasi sering kali mendapatkan fasilitas tambahan, seperti kendaraan dinas atau tunjangan risiko kerja.

Namun, karyawan BUMN memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mendukung profitabilitas perusahaan. 

Mereka diharapkan untuk menjaga produktivitas dan efisiensi karena BUMN harus bersaing dengan perusahaan swasta lainnya di pasar.

Gaji dan Tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: