Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan

Perbedaan Antara PNS dan Karyawan BUMN: Dari Hak, Kewajiban hingga Penghasilan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Setiap PNS akan menerima gaji pokok yang sama sesuai dengan golongan masing-masing, seperti yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya, termasuk uang makan dan tunjangan kemahalan yang disesuaikan dengan lokasi tempat mereka bekerja.

PNS juga menikmati kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. 

Dalam hal pensiun, PNS mendapatkan jaminan pensiun yang didasarkan pada gaji pokok terakhir mereka.

Gaji dan Tunjangan Karyawan BUMN

Gaji karyawan BUMN bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Misalnya, di PT Kereta Api Indonesia (Persero), karyawan mendapatkan gaji pokok tetap dan tidak tetap. 

Komponen gaji pokok tetap meliputi upah pokok, tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan, dan berbagai tunjangan lainnya.

Sementara itu, gaji pokok tidak tetap mencakup tunjangan transportasi dan tunjangan risiko khusus.

Di PT Pos Indonesia (Persero), gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan tidak tetap seperti bonus dan tunjangan kinerja. 

Beberapa BUMN besar bahkan menawarkan bonus tahunan atau jasa produksi berdasarkan profitabilitas perusahaan.

Keamanan Kerja dan Stabilitas

Stabilitas Pekerjaan PNS

Salah satu alasan mengapa banyak orang tertarik menjadi PNS adalah karena stabilitas pekerjaan yang ditawarkan. 

Setelah diangkat menjadi PNS penuh, status kepegawaian mereka relatif aman dan jarang mengalami pemutusan hubungan kerja, kecuali jika melakukan pelanggaran berat atau korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: